BPKP Pastikan Kerugian Negara
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sudah menyelesaikan audit atas dugaan penggelapan uang negara terkait pemberian honor dewan pengawas dan pembina RSUD M Yunus Bengkulu. \"Audit sudah tuntas dan hasilnya segera diserahkan kepada kepolisian daerah Bengkulu yang tengah mengusut kasus itu. Hasil audit ditemukan kerugian negara akibat terbitnya surat keputusan yang tidak sah,\" ujar Kepala BPKP Bengkulu Sudiro, kepada wartawan, Kamis (28/3).
Meski tidak menyebut angka kerugian secara rinci, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar. Kerugian itu akibat surat keputusan pemberian honor kepada dewan pengawas dan dewan pembina tidak sah. Sebab RSUD itu sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
\"Dengan status BLUD, rumah sakit itu yang seharusnya tidak lagi memiliki tim pembina tetapi berganti menjadi Badan Pengawas,\" katanya.
Namun yang menjadi persoalan saat ini, honor masih diberikan kepada dewan pembina sejak 2010 hingga 2012. Sedangkan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian, BPKP tidak berani menyimpulkan, pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian. \"Soal siapa yang bertanggung jawab kita serahkan kepada Polda,\" katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni dua orang mantan Direktur Umum RSUD M Yunus, ZZ dan YT serta seorang staf keuangan rumah sakit, DW.
Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Mahendra Jaya, menyebutkan pihaknya sudah mendalami hasil penyidikan dan ketiganya telah menyalahgunakan wewenang, serta pengunaan jasa pelayanan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Tersangka ZZ yang menjabat kala itu Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu diketahui memiliki peran sebagai pemberi instruksi dan mengetahui adanya pembayaran insentif karyawan dan honor yang dianggap melanggar aturan. Tapi, YZ selaku Direktur RSMY saat itu menandatangani daftar penerima insentif. Sementara Dw yang mengucurkan dana itu. Adapun pembayaran insentif tersebut tidak mengacu Permendagri No 61 tahun 2007 mengenai pedoman teknis dan pengelolaan keuangan.
\"Seharusnya kalau mengacu kepada aturan, pemberian honor harus ditandatangani dan berdasarkan keputusan gubernur. Sedangkan ini keputusan hanya ditanda tangani langsung oleh direktur,\" katanya.
Dalam salah satu dokumen yang ditandangani mantan Dirut RSUD M Yunus, YT pada Februari 2012 tim pembina tersebut mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah hingga Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Nilai honor berbeda-beda, tertinggi adalah Gubernur Bengkulu sebesar Rp 3,8 juta, Wakil Gubernur Rp 3,1 juta, Sekretaris Provinsi Rp 2,1 juta hingga Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Rp 611 ribu. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: